Dugong (Dugong dugon) merupakan jenis mamalia laut yang dilindungi dan merupakan salah satu spesies dari 20 spesies prioritas yang menjadi target penting Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Mamalia ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Upaya konservasi dugong dan habitatnya di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga didukung oleh sejumlah lembaga internasional, seperti United Nation Environment Programme-Conservation Migratory Species (UNEP-CMS) yang bekerjasama dengan Mohamed bin Zayed Species Conservation Fund (MbZ) melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP).
DSCP merupakan program regional yang dilaksanakan di tujuh negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Sri Lanka, Mozambik, Madagaskar, Timor Leste, dan Vanuatu.
Selain konservasi dugong, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mendorong daerah agar menginisiasi ekosistem padang lamun sebagai habitat kunci dugong untuk menjadi Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD).
Foto diambil dari akun Instagram @wwf_id
Disadur oleh Tim GeoEnsiklopedia dari :
1. http://mongabay.co.id
Cintai Mahakarya Nusantara
#geonusantara
#geoensiklopedia
#geo0236uber